MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti 39 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari, Rabu (21/5/2025).
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana mengatakan, 39 perkara terdiri dari 14 perkara narkotika, 17 perkara pelanggaran ketertiban umum, dan delapan perkara tindak pidana terhadap harta dan benda.
"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 80,66 gram, 10.032 butir pil dobel L, uang palsu senilai Rp196.250.000, 1.590 botol jamu tradisional ilegal, dua unit handphone, dan dua pack kosmetik tanpa izin edar. Alhamdulillah pemusnahan barang bukti hari ini berjalan lancar dan sukses," ungkapnya.
Perkara-perkara tersebut hasil pengungkapan mulai 1 Januari hingga 30 April 2025. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu 80,66 gram, Double L 10.032 butir, uang palsu Rp196.250.000, jamu tradisional 1.590 botol, Handphone (HP) dua unit dan kosmetik 50 pak.
"Alhamdulillah pemusnahan barang bukti hari ini berjalan lancar dan sukses. Jadi ini baru setengah semester, dan rencananya pada Desember nanti akan kita lakukan pemusnahan lagi. Penindakannya dilakukan teman-teman Polres sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Barang bukti berupa jamu dan kosmetik ilegal berasal dari hasil penyidikan pihak Polres Mojokerto karena tidak memiliki izin edar. Endang menegaskan, seluruh barang bukti dimusnahkan berdasarkan amar putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
"Barang bukti yang wajib dikembalikan kepada pemiliknya telah diserahkan tanpa dipungut biaya. Tinggal nanti masyarakat mau mengambil ke Kejari atau kami antarkan langsung ke rumah saksi," tegasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi