JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran sosialisasi rancangan peraturan daerah (sosperda) tahun anggaran 2023–2024. Salah satu yang dijerat adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember berinisial DDS. Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (20/10/2025).
Keempat tersangka yang telah ditahan adalah DDS (Wakil Ketua DPRD Jember), AS (pejabat pembuat komitmen), RD (pegawai sekretariat DPRD), dan YQ (dari kalangan swasta). Mereka tampak digelandang ke mobil tahanan dengan rompi merah muda usai menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Jember. Sementara satu tersangka lain berinisial SR dari pihak swasta belum memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendy, menyatakan bahwa penanganan perkara ini telah naik dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus setelah tim menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Hingga saat ini, kejaksaan telah menerima pengembalian uang sebesar seratus delapan juta rupiah sebagai bagian dari barang bukti,” ujarnya.
Meski demikian, penyidik belum mengungkap detail peran para tersangka, modus operandi, maupun nilai pasti kerugian negara dalam perkara ini. Empat tersangka yang sudah ditahan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Jember, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Fadillah Putri)
Editor : M Fakhrurrozi



















