BATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melimpahkan lima tersangka yang didakwa dalam perkara mafia tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (31/1/2024)
Kelima tersangka adalah SA, EW, HEA, N dan A. Dalam berkas, kelima tersangka didakwa Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 264 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Januar Ferdian, Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Batu menyampaikan modus operandi tindak pidana mafia tanah yang dilakukan 5 terdakwa ini bekerjasama dengan terdakwa N yang merupakan seorang PNS di Kota Batu.
Kerjasama dilakukan terdakwa EW yang merupakan istri dari HEA agar terdakwa N bisa menerbitkan sertifikat dalam waktu singkat atau kilat.
"Terdakwa EW menjalin kerjasama dengan terdakwa N agar penerbitan sertifikat hanya seminggu saja. Sementara normalnya penerbitan sertifikat hingga empat bulan," ujar Januar.
Dalam pengurusan sertifikat ini, terdakwa EW meminta tambahan biaya kepada saksi Supatimah dan Joko Purnomo sebesar Rp 300 juta. Besaran biaya yang diminta terdakwa ini diluar ketentuan perundang-undangan.
“Tidak hanya itu, terdakwa SA juga melakukan pemalsuan dokumen di notaris yang selanjutnya terdakwa AL dan N bekerjasama untuk mempercepat penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan mekanisme,” tambahnya.
Januar menambahkan, usai dilakukan pelimpahan maka kelima terdakwa akan segera diadili.(Rafli Firmansyah)
Editor : M Fakhrurrozi