NGAWI - Kejaksaan Negeri Ngawi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah yang terkait dengan proses pembebasan lahan milik PT GFT Indonesia Investment. Tersangka terbaru merupakan seorang notaris yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.
Notaris yang dimaksud adalah Nafiatur Rohmah (43), warga Desa Munggut, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi. Ia merupakan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Penetapan status tersangka dilakukan usai ia menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nafiatur juga langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di kantor kejaksaan, yang dilakukan oleh tim medis dari RSUD dr. Soeroto Ngawi.
“Pada Selasa malam, setelah melalui proses pemeriksaan dan ditemukannya alat bukti yang cukup, kami menetapkan satu orang tersangka lagi dalam kasus ini,” ungkap Eriksa Ricardo, Kasi Pidsus Kejari Ngawi.
Baca Juga : Korupsi Hibah Dinas Pendidikan Ngawi Rp 18 Miliar Mulai Dsidangkan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Eriksa, peran Nafiatur Rohmah dalam perkara ini masih akan terus didalami oleh penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi selama 20 hari ke depan.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah yang terjadi dalam proses pembebasan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment. Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menetapkan Winarto, anggota DPRD Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga : Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BPN Dan 2 Pengembang Perumahan Sebagai Tersangka Korupsi
Pihak Kejaksaan Negeri Ngawi memastikan bahwa proses pengembangan kasus ini masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Editor : JTV Madiun