MADIUN - Kejaksaan Negeri Kota Madiun menetapkan seorang pria yang berprofesi sebagai penyelia kredit, berinisial AS (38), asal Kediri sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan bank plat merah pada Rabu (23/10/2024).
Tersangka diduga melakukan transaksi fiktif secara bertahap antara bulan Mei hingga awal September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang kuat untuk mendukung perkara ini.
Menurut Dede, total kerugian negara yang teridentifikasi dari hasil penyidikan sementara mencapai 2,8 miliar rupiah.
Ironisnya, uang tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan trading.
"Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan pribadi," ungkap Dede.
Sebagai langkah hukum selanjutnya, tersangka AS akan ditahan di Lapas Kelas 1 Madiun selama 20 hari ke depan.
Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang terancam pidana penjara hingga 20 tahun.(Kriswanto/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe