Menu
Pencarian

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Portaljtv.com - Kamis, 4 September 2025 20:43
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Kejaksaan Agung resmi umumkan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook. (Tangkapan layar kanal Kejagung RI)

JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Gedung Bundar, Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti, tim penyidik Jampidsus pada hari ini menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo.

Dalam pemaparannya, Kejagung menjelaskan bahwa Nadiem diduga berperan aktif dalam mendorong penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek. Pada Februari 2020, Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education yang menggunakan Chromebook.

Beberapa kali pertemuan kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan digunakan dalam pengadaan TIK. Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup bersama pejabat dan staf khusus kementerian, yang membahas kewajiban penggunaan Chromebook dalam program tersebut, meskipun saat itu pengadaan TIK belum dimulai.

Baca Juga :   Kejagung Beberkan Modus Nadiem Makarim Dalam Pengadaan Laptop Chromebook

Untuk meloloskan Chromebook, Nadiem bahkan merespons surat Google yang sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh menteri pendidikan sebelumnya Muhadjir Effendy,  karena uji coba di 2019 terbukti gagal, terutama di sekolah-sekolah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selanjutnya, pejabat di bawah Nadiem menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan spesifikasi yang sudah mengunci Chrome OS. Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang lampirannya juga memuat spesifikasi mengunci Chrome OS. Akibat pengadaan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1 Triliun 980 Miliar. Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKB," terang Nurcahyo.

Kejagung menyebut, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sejak 4 September 2025, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Nurcahyo.

Sebelum menetapkan Nadiem, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain dalam kasus serupa. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 ahli.

Kejagung menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan mendalami kemungkinan aliran dana serta keterlibatan pihak lain. “Tentunya hal-hal terkait dengan penyidikan ini belum dapat kami sampaikan secara utuh. Biarkan penyidik mendalami lebih dalam lagi,” ujar Nurcahyo menutup konferensi pers. (*)

Editor : A. Ramadhan





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.