SURABAYA - Aksi dua kawanan begal di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) dihentikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tandes, Surabaya. Keduanya ditangkap setelah melancarkan aksinya.
Modus yang digunakan kawanan begal ini dengan menakuti korbannya dengan senjata tajam. Korban juga dituduh mengganggu istrinya.
Tersangka masing-masing berinisial BT (30) dan MH (28). Keduanya beraksi di sejumlah tempat, mulai dari Jalan Raya Satelit Utara, Darmo Satelit, Jalan Balongsari, Jalan Lempung Lakarsantri, Mayjen Yono Suwoyo hingga Dukuh Pakis.
Karena aksinya di beberapa lokasi tersebut, dua residivis begal itu berstatus daftar pencarian orang alias DPO beberapa polsek di Surabaya.
Baca Juga : Tiga ABK Kapal Diadili Atas Kasus Penyelundupan Satwa Langka Papua
Kapolsek Tandes, Kompol Budi Waluyo mengatakan, dua begal tersebut beraksi dengan menakuti korbannya. Mereka membawa sajam jenis parang yang disembunyikan di balik bajunya.
Korban juga mengonsumsi minuman keras sebelum beraksi untuk meningkatkan keberanian. Motor hasil rampasannya dijual ke wilayah Bangkalan.
"Sasarannya cowok yang berkendara sendirian," ungkap Kompol Budi Waluyo dalam rilis, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga : Pameran Two Nations: A Friendship is Born, Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik Australia-Indonesia
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(Juli Susanto)
Editor : A.M Azany