BLITAR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar. Tersangka tersebut adalah BS, Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Blitar.
Tim penyidik Kejari Blitar telah memeriksa BS secara intensif sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. BS diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar pada tahun 2023.
Andriyanto Budi Santoso, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa sebelum penahanan, BS menitipkan uang sebesar Rp100 juta kepada penyidik. BS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak sebelumnya telah menyeret empat tersangka, antara lain Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, dan dua kontraktor. Tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Kejaksaan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.(Qithfirul Aziz)
Editor : JTV Kediri