TULUNGAGUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmen dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat. Langkah strategis dilakukan melalui program normalisasi jalur dengan penyempitan perlintasan sebidang yang berpotensi bahaya.
Bekerja sama dengan Tim Pengamanan, Tim Resort JR 7.12 Tulungagung, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, KAI Daop 7 Madiun melaksanakan penyempitan di JPL No. 245 Km 154+5/6, Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Rabu (18/2/2026). Lokasi tersebut berada di petak jalan antara Stasiun Sumbergempol–Tulungagung.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan langkah ini diambil karena banyaknya truk muatan berat yang melintas di jalur tanjakan cukup tinggi. "Kami mengantisipasi kemungkinan truk terperosok atau tersangkut rel yang dapat menimbulkan gangguan pada perjalanan KA," ujarnya.
Penyempitan dilakukan dari lebar semula sekitar 4 meter menjadi 2,3 meter dengan pematokan rel menggunakan material bekas di sisi jalan, serta pemasangan rambu larangan melintas bagi kendaraan jenis truk.
Sepanjang 2025, tercatat 24 kejadian temperan di wilayah Daop 7 Madiun, baik di perlintasan sebidang maupun jalur KA. Awal 2026 hingga kini telah terjadi 4 kejadian serupa.
Dasar Hukum Tegas
Langkah ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1) yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan bersama.
Menjelang Angkutan Lebaran 2026 dengan frekuensi perjalanan KA meningkat signifikan, Tohari menegaskan risiko insiden semakin besar karena jeda antar kereta semakin pendek. Ia mengimbau masyarakat tidak membuka akses perlintasan baru secara ilegal.
"Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Gunakan perlintasan resmi yang dilengkapi rambu dan sistem pengamanan standar," pungkasnya. (Beny Kurniawan)
Editor : JTV Kediri



















