SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas, mulai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/3/2023).
Sidang yang diketuai Erintuah Damanik ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya. Tiga JPU yakni M Darwis, Siska Christin, dan Furkon Adi Hermawan membacakan dakwaan secara bergantian.
Dalam persidangan ini, terdakwa Gregorius Ronald Tannur berada di Rutan Kelas I Surabaya, sementara Majelis Hakim, Jaksa dan penasehat hukum berada di ruang sidang.
Dalam dakwaan, disebutkan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban terjadi di area Karaoke Blackhole KTV di Komplek Lenmarc Jl Mayjen Jonosowojo, Rabu, 4 Oktober 2023.
Peristiwa berawal saat Gregorius dan Dini Sera Afrianti karaoke bersama 5 temannya di Blackhole KTV. Mereka adalah Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, Eka Yuna Prasetya, Allan Christian dan Hidayati Bela Afista alias Bella.
"Terdakwa dan korban serta lima saksi berkaraoke di room 7 Blackhole KTV. Saat itu, terdakwa, korban dan lima saksi meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose Cuervo," papar Jaksa Darwis.
Sekitar pukul 00.00 WIB, karaoke berakhir. Saat itu, terdakwa dan korban pulang sambil membawa botol Tequilla Jose yang masih ada sisa minumannya. Namun, saat di dalam lift, terdakwa dan korban terlibat cekcok.
“Saat di dalam lift, korban menampar terdakwa dan terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban. Terdakwa juga menendang kaki kiri hingga korban terjatuh,” tambahnya.
Selanjutnya, terdakwa memukul korban pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla. Di basement keduanya cekcok lagi terkait siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift.
"Setelah itu, terdakwa mengambil mobil dan korban menunggu di parkir basement. Usai mengambil mobil Toyota Innova abu-abu B-1744-VON, terdakwa bertanya kepada korban apa mau pulang atau tidak,” beber JPU Darwis
Namun, pertanyaan terdakwa ini tak dijawab korban. Hal ini membuat terdakwa kesal hingga akhirnya melindas tubuh korban. Akibat kejadian ini, korban tergeletak di tengah jalan parkiran.
Kejadian ini diketahui saksi pihak Lenmarc mall, yakni Mubarok, Fajar Fahrudin, Imam Subekti dan Agus Santoso yang langsung menolong korban. Saat itu, terdakwa memgaku tidak mengenal korban.
“Di depan empat saksi Lencmarc, terdakwa sempat mengaku tidak mengenal korban. Namun akhirnya terdakwa mengakui bila korban adalah temannya, dan membawanya ke tempat tinggalnya di Apartemen Orchad,” tambah JPU Darwis.
Selanjutnya teman korban berinisiatif membawa korban ke rumah sakit National Hospital. Namun, setibanya korban dinyatakan meninggal dunia.
Karena kematiannya tidak wajar, jenazah dibawa ke Instalasi Kedokteran Forensik RSUD dr Soetomo untuk dilakukan otopsi.
Berdasarkan pemeriksaan dan autopsi tim dokter RSUD dr Soetomo terhadap korban ditemukan, pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.
Selain itu , terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.
Dalam dakwaan, terdakwa disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tengang tindak pidana yang mengakibatkan kematian, pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini, Lisa Rahmat,mengaku keberatan, namun tidak mengajukan eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan selasa minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Majelis Hakim meminta sidang digelar secara offline dengan terdakwa hadir di persidangan. (Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi