SURABAYA - Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan dengan terdakwa mantan Direktur Komersil PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Mohamad Cholidi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Rabu (15/1/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan Pledoi atau pembelaan ini diwarnai isak tangis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Cholidi dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan dalam perkara ini.
Dalam Pledoi yang dibacakan Mohamad Cholidi, saat aktif bekerja di PTPN XI, dirinya kerap mengingatkan kepada rekan-rekan kerja ataupun pembeli agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga : KPK Periksa Pokmas Lamongan Terkait Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim
“Saya ini termasuk pegiat anti korupsi. Saya tidak mengerti, niat jahat apa yang dituduhkan kepada saya. Saya meyakini tidak ada yang melanggar,” kata Cholidi.
Seperti yang disampaikan beberapa ahli dalam persidangan, lahan tebu yang sudah dibeli untuk pengembangan usaha PTPN XI tersebut masih layak untuk dibudidaya tebu.
“Ada lahan pembanding yang ekstrim bisa ditanam tebu,” jelas Cholidi.
Baca Juga : 8 Jam Diperiksa KPK, 18 Orang Pokmas di Gresik Sebut Terkait Dana Hibah DPRD Jatim
Karena itu, Cholidi berharap Majelis Hakim berkenan membebaskannya.
“Pledoi ini saya buat juga untuk keluarga, bahwa saya tidak melakukan korupsi, biar kelak saya dikenal bukan sebagai pencuri,” imbuhnya.
Sementara, Nizar Fikri, penasihat hukum terdakwa juga meminta agar Mohamad Cholidi dibebaskan dari dakwaan primair dan subsidair.
Baca Juga : KPK Periksa 18 Orang Pokmas di Gresik Terkait Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim
“Tegakkan keadilan agar langit tidak runtuh!” tegasnya sembari mengutip Q.S. Al-Baqarah ayat 42.
Sebelumnya, KPK menuntut ketiga terdakwa yakni Mohammad Cholidi, bersama Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dugaan pengadaan lahan seluas 7,9 hektar (795,882 meter persegi), bersama eks Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri, dan pemilik surat yakni Muhchin Karli Komisaris PT Kejayan Mas (PTKM).
Oleh JPU KPK, Cholidi dituntut pidana penjara 4 tahun 3 Bulan, sedangkan Khoiri dituntut pidana penjara 2 tahun 3 bulan, dan Karli dengan pidana penjara selama 3 tahun. Masing-masing juga harus membayar denda sebesar 300 juta rupiah, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan.
Baca Juga : KPK Geledah Ruangan Biro Kesra Jatim
KPK meminta Komisaris PT Kejayan Mas (PTKM) Muhchin Karli agar mengembalikan uang Negara Rp12.578.940.308. (*)
Editor : M Fakhrurrozi