SUMENEP - Dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapat perhatian Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPUPR).
Heri Jerman, Irjen Inspektur Jenderal (Irjen) KemenPUPR turun langsung ke sejumlah lokasi penerima bantuan hingga ke Kepulauan Kangean. Hasilnya, diduga terjadi penyelewengan dana bantuan senilai Rp 20 juta dalam bentuk material bangunan itu.
Atas temuan dugaan korupsi ini, Irjen Heri Jerman langsung melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Heri menduga terjadi penyimpangan anggaran sebesar Rp 109 Miliar. Dalam laporan tersebut, Heri turut menyertakan sejumlah barang bukti, salah satunya dokumen program BSPS.
Atas laporan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari data yang diserahkan oleh Irjen KemenPUPR.
"Kami akan mempelajari secara detail laporan dan bukti-bukti yang telah kami terima," singkat Sigit Waseso.
Dugaan korupsi dalam program BSPS ini membuka mata banyak pihak mengenai pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap program bantuan pemerintah untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana. (Austin SIlitonga)
Editor : M Fakhrurrozi