SURABAYA - Keinginan untuk memiliki rumah impian mendorong Nur Diana Wati, warga Kedinding Tengah Baru, Surabaya, mengajukan pinjaman sebesar 100 juta rupiah dari bank.
Pada 12 Desember 2023, uang tersebut dibayarkan kepada Mulyono alias Unyil, seorang marketing properti, sebagai tanda jadi (DP).
Proses pembayaran bahkan direkam dan diunggah oleh Unyil di akun TikTok miliknya, @aditya_property_sby, dengan caption "sold out rumah minimalis."
Seminggu setelah pembayaran DP, tepatnya pada 20 Desember 2023, Nur Diana kembali diminta untuk membayar 20 juta rupiah lagi tanpa rasa curiga.
Baca Juga : Sopir Truk Tewas Seketika Usai Tertimpa Kontainer di SPIL Teluk Bayur Surabaya
Namun, saat itu yang datang bukan Unyil, melainkan pria paruh baya yang juga mengaku bernama Mulyono.
Nur Diana dijanjikan bahwa rumah minimalis ukuran 3,5 x 4 meter di kawasan Kapas Madya 3E, Surabaya, akan siap huni dalam tiga bulan setelah pembayaran kedua.
"Saya dijanjikan rumah akan selesai dalam tiga bulan, tapi sampai saat ini belum ada." ungkapnya.
Namun setelah pembayaran kedua dilakukan hingga saat ini, rumah yang dijanjikan tak kunjung ada.
Nur Diana menanyakan kejelasan kepada pihak properti, namun Mulyono dan Unyil justru saling melempar tanggung jawab.
Lebih buruk lagi, mereka mengklaim bahwa rumah tersebut sudah dijual kepada orang lain, menyuruh Nur Diana menanyakan kejelasan kepada pembeli baru.
Nur Diana akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Tanjung Perak Surabaya pada Kamis (26/9/2024), ia berharap uang yang telah dibayarkannya dapat dikembalikan dan pelaku penipuan diproses secara hukum.
Dodik Firmansyah, Kuasa Hukum Nur Diana berharap agar pelaku segera ditangani dan dapat diproses secara hukum karena menyebabkan kerugian terhadap kliennya.
"120 Juta sudah raib, kami berharap pelaku segera diproses secara hukum." ungkapnya.
Dengan laporan yang telah diajukan ke polisi, Nur Diana Wati berharap keadilan bisa ditegakkan, dan uang pinjaman yang digunakan untuk membayar pelaku penipuan properti ini bisa segera kembali.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan saat bertransaksi properti dan memastikan legalitas pengembang serta marketing properti yang terlibat.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini, mengingat korban telah mengalami kerugian finansial yang cukup besar.(Dewi Imroatin/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe