Menu
Pencarian

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Penipuan Tanah di Kutorejo Mojokerto

Aminudin Ilham - Sabtu, 14 Februari 2026 15:00
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Penipuan Tanah di Kutorejo Mojokerto
Tersangka Judy Purwastuti, S.H, M.Kn. (Foto: Aminudin Ilham)

MOJOKERTO - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak permohonan praperadilan Judy Purwastuti, S.H., M.Kn, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan aset tanah di Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Hakim menyebut penetapan tersangka sudah sesuai aturan.

Penolakan gugatan praperadilan ini disambut gembira korban Rosalenny Marthinus, warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Kuasa hukum korban, Teguh Suharto Utomo dan Tim TSR Law Firm, mengatakan, penolakan praperadilan membuktikan bahwa penetapan tersangka sudah tepat dengan didukung dua alat bukti.

"Praperadilan kemarin sudah diputus. Hasil putusan ditolak Pengadilan Negeri Mojokerto. Putusan praperadilan yang ditolak menunjukkan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup. Jadi gugatan perdata yang notaris itu ajukan tidak menghapus proses pidana, karena keduanya berjalan terpisah," ujarnya kepada portaljtv.com, Sabtu (14/2/2026).

Teguh Suharto menambahkan, jika saat ini pihaknya tinggal mendorong penyidik Polres Mojokerto untuk segera merampungkan berkas perkara.

Baca Juga :   Gagal Bayar Hutang Rp 300 Juta, Tanah dan Bangunan di Mojokerto Dieksekusi

"Tujuannya agar cepat P21 dan segara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk proses selanjutnya," tambahnya.

Teguh Suharto percaya penyidik mampu menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami percaya Polres Mojokerto, khususnya Iptu Dawan Naibaho,SIK dan tim, mampu menuntaskan perkara ini dengan baik. Dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum," ungkapnya.

Teguh berharap polisi bekerja profesional karena kasus ini mendapat perhatian masyarakat Kabupaten Mojokerto, khususnya warga Kutorejo.

Kasus ini berawal saat tersangka Judy Purwastuti yang berprofesi sebagai notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diduga mengalihkan tanah milik korban Rosalenny Marthinus.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selain mengajukan praperadilan, tersangka juga menggugat secara perdata dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2026/PN Mjk.

Korban berharap kepada penyidik Polres Mojokerto segera melimpahkan berkas ke Kejari Kabupaten Mojokerto untuk ditetapkan P21 agar tersangka segera diadili. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.