SURABAYA - Kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) kembali menuai polemik. Di Jawa Timur, tercatat sekitar 1,48 juta warga terdampak penonaktifan yang merupakan bagian dari pemutakhiran data nasional oleh Kementerian Sosial. Isu ini dibahas secara mendalam dalam program “Gak Cumak Cangkruk’an” yang tayang di JTV pada Jumat (13/2/2026), dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah, legislatif, hingga pemerhati jaminan sosial.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Provinsi Jatim, Hazizah, menjelaskan bahwa penonaktifan PBI JKN dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Dari sekitar 15,4 juta penerima PBI JKN di Jawa Timur, terdapat 1.480.380 jiwa yang dinonaktifkan karena hasil pemutakhiran data. Sebagian besar berada di desil 6 sampai 10, yang dinilai sudah tidak masuk kategori miskin atau rentan miskin,” jelas Hazizah. Ia menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data dilakukan oleh dinas sosial kabupaten/kota, bukan oleh pemerintah provinsi.
Penonaktifan mendadak ini memicu kepanikan publik, terutama bagi pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, dan penyakit katastropik lainnya yang membutuhkan pengobatan rutin dan berkelanjutan.
Baca Juga : Tutup Celah Kebocoran PAD, Pemkot Surabaya Matangkan Penerapan Parkir Digital
Ketua BPJS Watch Jawa Timur sekaligus konsultan publik, Arief Supriyono, menilai kebijakan tersebut minim koordinasi lintas kementerian.
“Seharusnya ada sinkronisasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sebelum kebijakan diterapkan. Dampaknya sangat serius bagi pasien yang sedang menjalani terapi lanjutan,” tegasnya. Ia juga menyoroti lemahnya sosialisasi kepada masyarakat terkait status kepesertaan yang dinonaktifkan.
Dinilai Tergesa dan Membahayakan
Baca Juga : BMKG Imbau Masyarakat Jawa Timur Waspada Potensi Cuaca Ekstrem hingga 20 Februari
Ketua DPW Jamkeswatch Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, menyebut kebijakan ini “ngawur” karena dilakukan secara tiba-tiba dan dalam jumlah besar.
“Verifikasi seharusnya dilakukan terlebih dahulu, bukan menonaktifkan dulu lalu masyarakat disuruh mengadu. Ini membalik logika perlindungan sosial,” ujarnya. Menurut Nuruddin, BPJS Kesehatan hanya bertindak sebagai operator, sementara keputusan penonaktifan berasal dari Kementerian Sosial. Namun demikian, BPJS dinilai tetap memiliki tanggung jawab dalam hal pemberitahuan kepada peserta.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menyatakan bahwa Pemprov Jatim masih memiliki jaring pengaman melalui program Biakes Maskin, khususnya di rumah sakit milik provinsi seperti RSUD dr. Soetomo dan RSUD Saiful Anwar.
Baca Juga : Presiden Prabowo Soroti Rumah Radio Bung Tomo, Momentum Penuntasan Skandal Cagar Budaya Surabaya
“Selama masa transisi tiga bulan, masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,” jelasnya. Ia juga memastikan DPRD akan mengawal proses pemutakhiran data dan mendorong langkah antisipatif jika anggaran tambahan dibutuhkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa selama tiga bulan masa transisi, seluruh fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien, sesuai arahan Gubernur Jawa Timur. Pemprov juga berkoordinasi dengan dinas sosial kabupaten/kota, TKSK, dan pendamping PKH untuk percepatan reaktivasi kepesertaan bagi warga yang masih layak menerima PBI JKN.
Masyarakat diimbau aktif mengecek status kepesertaan melalui puskesmas, mobil JKN, aplikasi resmi, atau dinas sosial setempat.
Baca Juga : Hujan Masih Mendominasi Wilayah Jawa Timur, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Petir
Para narasumber sepakat bahwa pemutakhiran data memang penting agar bantuan tepat sasaran. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan terkoordinasi agar tidak mengorbankan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
“Jangan sampai orang miskin sakit justru kehilangan perlindungan negara,” menjadi penegasan yang mengemuka sepanjang diskusi. (Amellia Ciello)
Editor : Iwan Iwe



















