SIDOARJO - Terdakwa Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (23/12/2024).
Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indrayani ini menyatakan mantan Bupati Sidoarjo terbukti secara sah dan menyakinkan meminta, memotong dan menyimpan uang pemotongan dana insentif para pegawai ASN BPBD Sidoarjo.
Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ucap Ni Putu Sri Indrayani.
Baca Juga : Gus Muhdlor Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Insentif ASN
Dalam amar putusannya, hal yang meringankan bagi Gus Muhdlor yakni terdakwa tidak pernah dipenjara, sopan, kooperatif selama proses peradilan, mempunyai tanggungan sebagai kepala keluarga.
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 6 tahun 4 bulan penjara. Atas putusan ini, Gus Muhdlor enggan berkomentar.
"Sholat dulu, sholat dulu," singkatnya sambil berjalan keluar ruang sidang.
Baca Juga : Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Saksi Ungkap Oknum Kejari Sidoarjo Nikmati Dana Pemotongan Insentif Pegawai
Sementara itu, Mustofa Abidin, Penasihat Hukum Gus Muhdlor, mengaku masih pikir-pikir.
"Saya belum putuskan apakah banding atau menerima. Kita masih pikir-pikir. Namun, saya tetap yakin bahwa klien saya tidak bersalah," tegasnya.
Baca Juga : Sidang Pemotongan Dana Insentif ASN, Jaksa Hadirkan Kakak Ipar Gus Muhdlor
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Gus Muhdlor dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya. Serta uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara. (*)
Editor : M Fakhrurrozi