SURABAYA - Empat tersangka calo penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Agama diringkus Ditreskrimum Polda Jatim.
Keempat tersangka yang berhasil diringkus adalah YH (51) dan FS (61) warga Bogor, M (52) warga Dumai, Riau dan N (61) warga Jakarta Timur.
Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel pelaku, profik pegawai negeri sipil beserta NIP Palsu milik pelaku, serta rekening koran.
Dari aksi penipuan ini, pelaku meraup keuntungan dari para korban hingga mencapai lebih dari Rp 8 Miliar.
Baca Juga : Gagal Berangkat, Dana Haji Bisa Dikembalikan Penuh
Menurut Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP. Pitter Yanotoma, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menjanjikan kepada para korban untuk bisa lolos menjadi ASN lewat formasi susulan dan orang dalam.
Namun, setelah korban menyerahkan sejumlah uang, ternyata tidak lolos.
Penipuan dilakukan para tersangka dalam 3 gelombang dengan jumlah korban mencapai 20 orang tiap gelombangnya.
Baca Juga : Kemenag Jatim Akan Berikan Pelayanan Maksimal Bagi 3480 Jamaah Haji Asal Jawa timur
"Mereka berinteraksi dengan korban, kemudian membuat bujuk rayu, tipu muslihat sedemikian rupa," kata AKBP Pitter, Jumat (19/1/2024).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.(Juli Susanto)
Editor : A.M Azany