SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta hibah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2017.
Dua tersangka yang ditahan yakni Hudiono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo yang saat itu menjabat sebagai Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta seorang pihak ketiga berinisial JT selaku pengendali penyedia atau beneficial owner.
Penahanan dilakukan pada Selasa malam (26/8/2025), sekitar pukul 20.00 WIB. Hudiono dan JT keluar dari ruang penyidikan dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi merah. Saat ditanya wartawan, Hudiono mengaku belum mengetahui kasus apa yang menjeratnya.
"Saya no comment, mas. Saya belum tahu persis (perkaranya)," ujarnya.
Selanjutnya, petugas Kejati Jatim menggelandang Hudiono ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim. Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan bahwa keduanya langsung ditahan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 139 saksi, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti.
“Penahanan dua orang tersangka terkait tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Jawa Timur dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup,” ujar Windhu dalam keterangan persnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui pada tahun anggaran 2017 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengalokasikan dana lebih dari Rp186 miliar untuk belanja pegawai, hibah, serta belanja modal alat dan konstruksi. Namun, proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang diarahkan sehingga perusahaan di bawah kendali JT menjadi pemenang. Akibatnya, barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan.
Untuk kepentingan penyidikan, Hudiono dan JT ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025, di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.