SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Hudiono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, bersama seorang rekanan berinisial JT, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan pengadaan barang serta jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2017. Penahanan dilakukan pada Selasa malam (26/8/2025), setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Penahanan ini bermula dari penyidikan panjang atas dugaan mark-up dana hibah SMK senilai Rp65 miliar. Hudiono, yang saat itu menjabat Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga terlibat bersama JT sebagai pengendali penyedia atau beneficial owner. Proses lelang pengadaan diarahkan sehingga perusahaan di bawah kendali JT menjadi pemenang, sementara barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan.
Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, penyidik Pidsus Kejati Jatim menggeledah enam lokasi, termasuk kantor Dinas Pendidikan Jatim, rumah pejabat, dan kantor penyedia. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga ponsel untuk menelusuri alur komunikasi. Sedikitnya 139 saksi, termasuk 25 kepala SMK swasta di 11 kabupaten/kota, telah diperiksa.
Hasil penyidikan mengungkap dugaan mark-up fantastis. Barang yang seharusnya bernilai sekitar Rp2 juta, dibukukan dalam anggaran hingga Rp2,6 miliar. Selain itu, paket pengadaan senilai Rp30,5 miliar dan Rp33 miliar dimenangkan oleh perusahaan yang diduga dikendalikan JT. Audit sementara menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp50 miliar, meski angka final menunggu hasil resmi BPKP Jatim.
Berdasarkan temuan itu, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga surat perintah penahanan. Hudiono dan JT ditahan selama 20 hari, sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025, di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Editor : A. Ramadhan