SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Komisaris PT DJA, MK, atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja oleh salah satu bank BUMN.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik Kejari Tanjung Perak melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap tersangka MK.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, demi kepentingan penyidikan, MK dilakukan penahanan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara, Selasa (19/8/2025).
Kasus ini bermula pada 19 Desember 2011, MK selaku Persero Komanditer CV. DJ mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja trading batubara sebesar Rp30 miliar kepada Bank BUMN.
Jaminan atas pinjaman ini terdiri atas, enam fixed asset berupa tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar dan dua jaminan pribadi (personal guarantee).
Dalam proses pengajuan, AF selaku Account Officer (AO) Bank BUMN membuat laporan hasil kegiatan (LHK) dan analisa fiktif untuk meloloskan permohonan tersebut. Selanjutnya, AF mengarahkan MK agar mendirikan PT guna mendapatkan fasilitas pembiayaan korporasi. Atas arahan tersebut, didirikanlah PT. DJA, yang kemudian kembali diajukan oleh AF tanpa dilakukan LHK dan analisa ulang.
Pada 30 Maret 2012, dilakukan penandatanganan akad pembiayaan senilai Rp27,5 miliar. Tersangka MK kemudian mengajukan pencairan dana dengan menggunakan kontrak/invoice fiktif dari para buyer. Namun, dana pencairan tersebut tidak digunakan untuk perdagangan batu bara, melainkan untuk melunasi utang pribadi MK.
Pada saat jatuh tempo pembayaran, MK beberapa kali mengajukan penundaan dengan didukung analisa fiktif dari AF. Hingga akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT. DJA dinyatakan kolektibilitas 5 (Coll 5) dan dilakukan hapus buku (Write Off) oleh Bank BUMN.
“Setelah dilakukan likuidasi terhadap 6 agunan fixed asset yang dijaminkan, hasilnya tidak mampu menutupi fasilitas pembiayaan yang telah diterima,” terang Agus.
Atas perbuatannya, MK selaku Komisaris PT. DJA bersama-sama dengan AF selaku AO Bank BUMN, telah merugikan keuangan negara sekitar Rp7,9 miliar. Dalam kasus ini, tersangka MK menitipkan uang Rp 1,5 Miliar kepada penyidik sebagai barang bukti di Persidangan.
Atas perbuatannya, MK dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; atau Kedua Pasal 3 Ayat jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















