BOJONEGORO - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KKPBC) Bojonegoro memusnahkan barang hasil penindakan di bidang bea cukai. Sebanyak 8,5 juta batang rokok illegal dimusnahkan dengan nilai barang lebih dari Rp 12 Miliar. Pemusnahan berlangsung di dua lokasi, yakni di Kantor KPPBC Bojonegoro dan di Fasilitas Pengelolaan Limbah Nathabumi PT SBI Tuban.
Kepala KPPBC Bojonegoro, Iwan Hermawan, mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan hasil 30 kali penindakan sepanjang Januari hingga Juli 2025. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai 12,65 miliar.
“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, namun bagian dari tugas Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok illegal. Menurutnya, wilayah kerja bea cukai Bojonegoro cukup menantang karena meliputi dua kabupaten, Bojonegoro dan Tuban yang memiliki banyak jalur strategis distribusi.
Baca Juga : IJTI Pantura Raya Ajak Puluhan Pelajar Bojonegoro Sinau Jurnalistik dan Broadcasting
Sepanjang tahun 2024, bea cukai Bojonegoro mencatat realisasi penerimaan negara sebesar 3,53 triliun atau 100,25 persen dari target. Sementara hingga Juli 2025, penerimaan sudah mencapai 2,15 triliun atau 62,08 persen dari target 3,46 triiiun.
Pemusnahan rokok illegal ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak patuh hukum, sekaligus menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat. (Laili Rahmawati)
Baca Juga : Tiang Fiber Internet di Bojonegoro Belum Ada Regulasi Yang Mengatur
Editor : M Fakhrurrozi