SIDOARJO - Sidang kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Bojonegoro terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sejumlah kepala desa telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Bambang Soedjatmiko.
Namun, anehnya hingga saat ini, Jaksa Penuntut Umum belum juga menghadirkan Heru Sugiharto, Eks Camat Padangan sebagai saksi. Padahal, sejumlah Kades dalam keterangannya menyebutkan bila penunjukan terdakwa Bambang Soedjatmiko sebagai pelaksana proyek jalan beton atas penunjukan Heru Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai camat Padangan.
Hal itu diungkapkan Wasito, Kepala Desa Tebon dan Saifudin, Kepala Desa Kuncen. Di hadapan majelis hakim, keduanya mengungkapkan bila penunjukan terdakwa atas perintah Camat Padangan Heru Sugiharto. Ketika itu, Camat Padangan Heru Sugiarto mengatakan kepada para kades bahwa terdakwa disebut berpengalaman karena mantan pegawai Dinas PU Provinsi.
Kedua saksi mengaku mengenal terdakwa Bambang setelah diperkenalkan oleh Heru Sugiharto yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (P3AKB) Bojonegoro.
"Kenal terdakwa namanya Pak Bambang, dikenalkan Pak Camat. Perkenalan saat pertemuan antara Camat Heru dengan para Kepala Desa di Kebun Jambu. Pertemuan itu untuk membahas dana BKKD," kata Wasito pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/9/2023).
Pada pertemuan itulah, Camat Heru kemudian memperkenalkan terdakwa kepada para kepala desa. Menurut Wasito, saat itu di hadapan para kepala desa terdakwa mengaku mempunyai saudara di inspektorat dan punya anak anggota polisi.
Pada pertemuan itu, kata Wasito, Camat Heru memerintahkan agar para kepala desa penerima dana BKKD menyerahkan proyek pekerjaan cor beton jalan desa kepada terdakwa.
"Tidak (ada) lelang, Pak Camat bilang semua administrasi lelang akan dikerjakan Pak Bambang," tuturnya di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya mengapa tidak mempertanyakan alasan proyek cor beton jalan desa diserahkan kepada terdakwa, Wasito berdalih tidak berani. "Pak Camat yang perintahkan, saya tidak berani bantah karena Pak Camat atasan saya selaku pembina. Pak Camat bilang A ya saya A," dalihnya.
Selain itu, Wasito juga mengaku pernah menghadiri undangan sosialisasi pengelolaan dana BKKD oleh Dinas Pekekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bojonegoro.
"Sosialisasi terkait cara melakukan lelang (proyek) disampaikan semua sama Bu Nurul orang PU," katanya.
Senada dengan Wasito, saksi Saifudin juga memberikan keterangan yang tidak jauh berbeda. Kapala Desa Kuncen itu mengaku pernah ikut pertemuan di kantor Dinas PU Pemkab Bojonegoro. "Di pertemuan itu dijelaskan soal lelang dan kontrak atau kesepakatan dengan pihak ketiga soal pekerjaan," bebernya.
Saifudin menjelaskan, alasan dirinya sebagai kepada desa menyerahkan pekerjaan cor beton jalan desa ke terdakwa. "Saya tidak tahu sama sekali soal aspal, karena tidak tahu akhirya saya kordinasi dengan Pak Camat," katanya.
Setelah kordinasi dengan Camat, akhirnya Saifudin dikenalkan dengan terdakwa di Kebun Jambu bersama para kepala desa lainnya.
"Saya ditelpon Pak Camat, katanya kumpul d Kebun Jambu saya kenalkan dengan konsultan," jelasnya.
Di pertemuan itulah, Camat Heru mengatakan bahwa semua pekerjaan proyek cor beton jalan di beberapa desa lebih baik dijadikan satu.
"Pak Camat bilang: lebih enak jadikan satu karena lebih mudah pengawasannya dan pengerjaannya," terang Saifudin.
Atas keterangan kedua saksi, terdakwa menyampaikan beberapa bantahan kepada majelis hakim. Bantahan pertama terkait pertemuan di Kebun Jambu.
"Pertemuan (di Kebun Jambu) saya menjelaskan metode pelaksanaan pelerjaan, bagaimana melakukan lelang, bagaimana membuat RAB (Rancangan Anggaran Biaya). Tidak benar soal saya punya saudara di inspektorat dan anak polisi," ucapnya.
Sementara itu, ketidak hadiran Bambang Sugiharto juga dipertanyakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, Majelis Hakim sempat menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bojonegoro yang menyidangkan perkara ini lantaran tidak bisa menghadirkan Camat Heru di persidangan, sesuai perintah majelis hakim pada sidang sebelumnya.
“Pak Camat Heru Sugiharto tidak bisa hadir Yang Mulia," kata Tarjono, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, di PN Tipikor Surabaya, Senin (18/9/2023).
Ketidakhadiran Eks Camat Padangan Heru Sugiharto ini membuat kecewa Pinto Utomo, salah satu kuasa hukum terdakwa Bambang Soedjatmiko.
"Sebagai pejabat yang baik, harusnya (eks) Camat hadir. Ini kan sudah ada perintah dari Majelis Hakim. Perintahnya kan sudah jelas bahwa ia harus hadir dalam persidangan," ucapnya.
Perlu diketahui, Bambang Soedjatmiko ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada Mei 2022. Bambang dituding bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar dari total Rp 6,3 miliar dana bantuan keuangan khusus desa kepada delapan desa di Kecamatan Padangan, Bojonegoro.
Anggaran Rp 6,3 miliar itu diperuntukan untuk pekerjaan proyek pembangunan jalan rigid beton di delapan desa diantaranya, Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Tebon. (Ayul Andim)
Editor : M Fakhrurrozi