SIDOARJO - Sidang kasus dugaan korupsi waduk Wiyung Surabaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/3/2024) siang.
Agenda sidang pembacaan surat tuntutan kepada dua terdakwa yakni Suismanto dan Dulali, selaku panitia pembebasan lahan waduk.
Dalam tuntannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim menyatakan kedua terdakwa terbuksi bersalah dan secara sah melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain meloloskan pembebasan waduk Wiyung Surabaya yang merupakan tanah milik negara Pemkot Surabaya.
Atas perbuatannya, jaksa meminta majelis hakim menghukum terdakwa Suismanto dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 600 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Sementara terdakwa dulali dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 600 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga : Komplotan Curanmor Dihadiahi Timah Panas, Satu Pelaku Pegawai Pemkot Surabaya
Atas tuntutan jaksa ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Sekedar diketahui, kasus korupsi waduk Wiyung ini ini terjadi pada tahun 2003 lalu. Ketika itu, terdakwa melakukan rekayasa jual beli atas waduk wiyung seluas 21.812 meter persegi yang merupakan aset milik Pemkot Surabaya.
Selanjutnya, terdakwa bersama tokoh warga RW 01 Kelurahan Babatan tanpa dasar hukum membentuk tim pelepasan waduk wiyung. Terdakwa kemudian mengunakan nama orang yang bukan pemiliknya dan melakukan akta jual beli ke kantor notaris dan dilanjutkan ke BPN pada tahun 2005. Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 20 milyar. (Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi