PACITAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus yang menjerat mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Kali ini, penyidik menggeledah rumah seorang pengusaha perempuan bernama Citra Margaretha di Desa Bangunsari, Pacitan, Senin (18/5/2026).
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari lokasi, penyidik membawa sejumlah koper yang diduga berisi dokumen serta barang bukti elektronik.
Kasus ini menjadi sorotan karena KPK kini mulai menelusuri dugaan aliran dana di luar lingkungan pemerintahan. Hubungan finansial antara Sugiri Sancoko dan pihak swasta pun ikut didalami penyidik.
Berikut 5 fakta penting terkait penggeledahan rumah pengusaha Pacitan yang diduga berkaitan dengan kasus Sugiri Sancoko:
1. Rumah Pengusaha di Pacitan Digeledah KPK
KPK menggeledah rumah pengusaha perempuan bernama Citra Margaretha di Desa Bangunsari, Pacitan. Penggeledahan berlangsung sekitar 2,5 jam dengan pengawalan aparat kepolisian. Dari lokasi, penyidik membawa sejumlah koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti elektronik.
2. Diduga Berkaitan dengan Kasus TPPU Sugiri Sancoko
Penggeledahan diduga terkait pengembangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Sugiri Sancoko. Hal ini menunjukkan penyidikan KPK kini tidak hanya fokus pada dugaan suap dan gratifikasi, tetapi juga penelusuran aliran dana hasil korupsi.
3. Citra Mengaku Pernah Memberi Pinjaman kepada Sugiri
Citra Margaretha mengaku memiliki hubungan utang piutang dengan Sugiri Sancoko. Ia menyebut pernah memberikan pinjaman uang kepada mantan Bupati Ponorogo tersebut dan pengembalian dana itu kini menjadi salah satu hal yang didalami penyidik KPK.
4. Pinjaman Disebut Berbunga 10 Persen
Dalam keterangannya kepada media, Citra menyebut pinjaman yang diberikan kepada Sugiri memiliki bunga sebesar 10 persen. Fakta ini menjadi perhatian karena KPK diduga sedang menelusuri mekanisme transaksi dan kemungkinan adanya penyamaran aliran dana melalui hubungan finansial pribadi.
5. Kasus Bermula dari OTT KPK Tahun 2025
Kasus yang menjerat Sugiri sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2025 terkait dugaan suap proyek, pengurusan jabatan, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Kini, penyidikan berkembang ke dugaan TPPU yang mengindikasikan adanya upaya menyamarkan atau mengalihkan aliran uang hasil tindak pidana korupsi.
Penggeledahan rumah pengusaha di Pacitan ini memperlihatkan bahwa penyidikan kasus Sugiri Sancoko terus melebar. KPK kini tidak hanya menelusuri dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan, tetapi juga dugaan aliran dana dan hubungan finansial dengan pihak swasta yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang. (Amellia Ciello)
Editor : Iwan Iwe



















