SIDOARJO - Dua pimpinan divisi kredit menengah dan korporasi bank Jatim, Wongo Prayetno danArya Lelana divonis majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman 4 tahun penjara denda denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan korupsi kredit macet modal usaha kerja yang merugikan negara Rp.3.8 milyar.
Dua terdakwa yakni Wonggo Prayetno dan Arya Lelana dua pimpinan divisi kredit menengah dan korporasi bank Jatim menjalani sidang lanjutan di pengadilan tipikor Surabaya Selasa siang (5/03/2024) Dalam kasus korupsi pengajuan kredit macet modal kerja yang diajukan oleh PT Marwati Sejahtera yang telah merugikan keuangan negara Rp.3.8 milyar.
Sidang lanjutan digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam putusannya hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Wonggo Prayetno dan Arya Lelana dengan hukuman 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusan hakim para terdakwa tidak di bebani uang penganti kerugian negera Rp. 3.8 milyar.
Terdakwa di nyatakan terbukti bersalah telah melakukan korupsi korupsi macet modal kerja yang di ajukan oleh PT Marwati Sejahtera.
Menangapi putusan hakim terdakwa melalui kuasa hukumnya masih pikir pikir begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui dalam dakwan jaksa terdakwa di nilai telah mencairkan kredit yang tidak sesuai tanpa dokumen yang layak, tidak melalukan analisis serta survey dan melakukan persetujuan sendiri.
Kredit macet ini berawal pada bulan Februari 2014 lalu di mana debitur yakni PT Marwati Sejahtera mengajukan kredit modal kerja pola koperasi. Pengajuan tersebut di setujui dan cairkan oleh kedua terdakwa tanpa melalui mekanisme yang benar. (Ayul Andim)
Editor : Ferry Maulina