PROBOLINGGO - Misteri pembunuhan sadis terhadap Siti Munawaroh (24), ibu muda warga Dusun Ra'ab, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terungkap.
Dua pelaku berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo bersama Unit Reskrim Polsek Kraksaan. Kedua pelaku adalah R dan H, warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Kedua pelaku ditangkap sesaat hanya hitungan jam setelah polisi mengetahui identitas korban. Polisi menyebut R sebagai otak pembunuhan, sedangkan H diduga turut membantu menghilangkan jejak setelah korban meninggal dunia.
Kapolres Probolinggo, Wahyudin Latif, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak jasad korban ditemukan membusuk di dalam sumur.
"Alhamdulillah, dalam waktu singkat tim berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan dua orang tersangka yang memiliki peran hampir sama dalam tindak pidana tersebut," ujar Wahyudin saat konferensi pers, Sabtu (4/7/2026) sore.
Menurut Wahyudin, tersangka R mengenal korban melalui aplikasi perkenalan. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, R mengajak korban bertemu pada malam 30 Mei 2026 dengan dalih akan dikenalkan kepada orang tuanya.
"Korban dan pelaku janjian ketemua di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo, selanjutnya mengajak beralasan akan diajak ke rumah orang tua tersangka. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Desa Alassumur Kulon, korban justru menjadi sasaran pembunuhan," jelasnya.
Polisi mengungkapkan, saat berada di lokasi yang sepi, R menghentikan sepeda motor yang dikendarainya. Bersama H, korban kemudian dijerat hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, kedua tersangka membawa jasad ibu dua anak tersebut ke area lahan sengon. Keduanya lalu membuang jasad korban ke dalam sumur di area lahan sengon, Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga mengungkap dugaan perbuatan yang dinilai sangat tidak manusiawi. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menelanjangi korban dan melakukan persetubuhan secara bergantian setelah korban meninggal dunia.
"Dari hasil outupsi, korban disetubuhi tersangka secara," ungkap Wahyudin.
Usai melakukan perbuatan tersebut, kedua pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur tua di area lahan sengon. Pakaian korban kemudian dibakar untuk menghilangkan barang bukti.
Kapolres menjelaskan, motif utama pembunuhan diduga karena pelaku ingin menguasai harta milik korban.
"Motif awalnya adalah ingin menguasai harta korban. Namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban tidak memiliki harta sebagaimana yang dibayangkan oleh pelaku," kata Wahyudin.
Dalam proses penyidikan, polisi juga membawa kedua tersangka ke sejumlah lokasi untuk rekonstruksi awal, mulai dari tempat korban dibunuh, lokasi dugaan tindak pidana lanjutan, hingga sumur tempat jasad korban dibuang.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler milik pelaku, jilbab korban, pakaian yang dikenakan para tersangka saat beraksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
"Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan pembuktian di persidangan," terang Wahyudin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















