Menu
Pencarian


Terekam CCTV di 2 TKP, Maling Motor di Bangkalan Ditangkap Saat Tidur Nyenyak di Sidoarjo

Portaljtv.com - Sabtu, 4 Juli 2026 17:52
Terekam CCTV di 2 TKP, Maling Motor di Bangkalan Ditangkap Saat Tidur Nyenyak di Sidoarjo
Terekam kamera pengawas (CCTV) aksi nekat pelaku kejahatan menggasak sepeda motor korban di wilayah Bangkalan.

BANGKALAN - Pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Bangkalan Kota akhirnya kandas. Pelaku berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Bangkalan di tempat persembunyiannya di daerah Candi, Sidoarjo, saat sedang tidur terlelap.

Penangkapan ini bermula dari pelacakan kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi nekat pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Rekaman pertama memperlihatkan saat pelaku menggasak sepeda motor korban di Jalan Letnan Mestu, Pejagan, Bangkalan.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku diketahui merupakan orang yang sama dengan pelaku pencurian sepeda motor di Jalan KH Mohammad Kholil yang aksinya juga sempat viral dan terekam kamera CCTV.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa berbekal hasil analisis rekaman CCTV dan penyelidikan mendalam di lapangan, tim opsional berhasil mengendus keberadaan pelaku yang melarikan diri ke luar kota.

Baca Juga :   Terekam CCTV di 2 TKP, Maling Motor di Bangkalan Ditangkap Saat Tidur Nyenyak di Sidoarjo

Polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Candi, Sidoarjo. Pelaku yang terkejut karena dibangunkan oleh petugas langsung mati kutu tanpa perlawanan. Dengan tangan terborgol, ia langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Namun, dalam operasi penangkapan tersebut, satu pelaku lain yang bertindak sebagai rekan komplotannya berhasil meloloskan diri. Saat ini, identitasnya telah dikantongi petugas dan resmi ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, di antaranya sebuah kunci T yang selalu digunakan pelaku sebagai modal utama untuk merusak rumah kunci dan mengeksekusi motor korbannya.

Baca Juga :   Terekam CCTV, Pria Bersarung Bobol Konter HP di Bangkalan, Beraksi Tenang Gasak Rokok

Atas perbuatan kriminalnya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan dan pelacakan guna menemukan sepeda motor milik korban yang diduga telah dijual oleh pelaku.(MOCH.SAHID / JTV)

Editor : Bagoes Ri






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.