JOMBANG - Kasus kredit macet yang menjerat Ngatini (69), seorang janda tua yang bekerja sebagai pedagang sayuran asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memantik perhatian serius dari kalangan legislatif. Komisi B DPRD Kabupaten Jombang berencana memanggil jajaran pimpinan BPR Bank Jombang guna melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh terkait polemik tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk membedah mekanisme pencairan kredit yang diterapkan oleh bank plat merah milik Pemkab Jombang tersebut, khususnya penanganan kasus yang menimpa Ngatini.
Anas mengungkapkan, polemik ini tergolong janggal lantaran proses pencairan anggaran kredit, pelunasan, hingga perpanjangan kontrak (top-up) berjalan secara berurutan dalam kurun waktu yang sangat panjang, yakni sejak tahun 2012 hingga 2024. Akibatnya, utang pokok Ngatini yang awalnya hanya berkisar belasan juta rupiah kini membengkak hingga puluhan juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, utang yang semula bernilai Rp 12 juta tiba-tiba melambung tinggi hingga mencapai Rp 70 juta. Sementara itu, pihak nasabah mengaku tidak pernah merasa menerima atau mencairkan uang sebesar nominal yang tertera dalam akad kredit teranyar tersebut.
"Kami akan memanggil pihak pimpinan Bank Jombang untuk mengetahui persoalan sebenarnya. Kami ingin melihat transparansi mekanisme pencairan dan data kreditur lainnya, karena sangat dimungkinkan persoalan yang dialami Ibu Ngatini ini juga terjadi pada nasabah-nasabah lain," ujar Anas Burhani saat memberikan keterangan kepada media.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta manajemen bank pelat merah tersebut membuka data secara transparan guna mengantisipasi gejolak atau polemik serupa di tengah masyarakat. Jika dalam proses klarifikasi nanti ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau indikasi maladministrasi, Komisi B siap merekomendasikan audit menyeluruh.
"Jika diperlukan, audit secara menyeluruh harus dilakukan. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan bank plat merah milik daerah ini," tegas Anas.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat ke publik setelah Ngatini terkejut mendapati tagihan utangnya membengkak menjadi Rp 70 Juta, padahal ia merasa utang awalnya jauh di bawah angka tersebut. Akibat kredit macet ini, sertifikat tanah miliknya yang dijadikan jaminan kini terancam disita oleh bank jika tidak segera dilunasi.
Saat ini, sengketa kredit antara Ngatini dan Bank Jombang tersebut dilaporkan telah masuk ke ranah persidangan. Melalui proses mediasi di pengadilan, kedua belah pihak akhirnya menyepakati jalur perdamaian, di mana sisa tunggakan tersebut akan diselesaikan dengan mekanisme pembayaran secara diangsur.
Editor : Bagoes Ri

















