SIDOARJO - Dua orang berinisial FT (39) warga Desa Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang (sopir) dan S.H (43) warga Desa Kaligawe Gayamsari Kota Semarang. (Sopir Pengganti) yang mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar berhasil diamankan di kawasan Jalan Raya KM.30 Bypass Krian pada Senin (19/12/22) lalu sekira pukul 18.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat gelar press relese di halaman Mapolresta Sidoarjo, Kamis (12/1/2023) didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru.
Dikatakannya, berdasar informasi dari masyarakat terkait dengan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo Barat (Krian, Balongbendo, Tarik)
Lanjutnya, tepat di Jalan Raya KM.30 Bypass Krian, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menjumpai 1 unit kendaraan Truck Fuso warna merah nopol H-1598-QF yang kemudikan oleh F.T dan S.H. (Sopir pengganti) melakukan pengangkutan BBM Jenis Bio Solar bersubsidi yang di dalam box kendaraan tersebut ditemukan tangki dengan kapasitas 10.000 Liter (berisikan 8.000 liter BBM Jenis Bio Solar.
Baca Juga : Konser Pembukaan Porkab Tuban Diwarnai Tawuran Antar Penonton
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku ini mengaku kalau BBM bersubsidi tersebut dibeli di SPBU wilayah Semarang Jawa Tengah dengan cara menggunakan kendaraan lain, selanjutnya BBM-nya disedot dan dipindahkan kedalam kendaraan Truck Fuso warna merah nopol H-1598-QF. Nantinya pembongkaran dilakukan di wilayah Sidoarjo atas petunjuk dari I selaku pemiliknya (handphone hingga kini tidak aktif).
"FT dan SH ini hanya sebagai kurir pengantar BBM saja, dengan upah borongan sebesar Rp 3 juta untuk mengantar BBM ke Sidoarjo. Menurut FT, dia melakukan hal seperti ini sudah 4 kali sedangkan SH baru 2 kali melakukannya," urai Kapolresta Sidoarjo.
Dari hasil penangkapan, beberapa barang bukti berhasil diamankan, antara lain 1 unit kendaraan Truck Fuso warna merah Nopol H-1598-QF yang di dalam Boxnya terdapat 1 buah tangki kapasitas 10.000 Liter yang berisi sekitar 8.000 liter BBM Jenis Bio Solar, 1 buah kunci berwarna hitam, 1 buah STNK Nopol H-1598-QF.
Baca Juga : Lina Ditemukan Tewas Diduga Korban Pembunuhan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersebut dikenakan seperti yang dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.
Reporter: Mujianto Primadi
Editor : Vita Ningrum