KEDIRI - Polres Kediri Kota akhirnya menetapkan dua pria, HF dan AM, sebagai tersangka atas tindakan anarkis yang mereka lakukan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kedua pelaku melakukan aksi kekerasan kepada Kajari yang tengah dalam perjalanan pulang bersama keluarganya.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin mengatakan peristiwa tersebut terjadi ketika Kajari dan keluarganya sedang dalam perjalanan pulang menggunakan mobil dinas pada malam hari. Saat melintas, mobil Kajari tiba-tiba dipepet oleh dua pengendara motor yang kemudian menggedor kaca mobil dan meminta agar kendaraan tersebut berhenti.
“Saat melintas, mobil Kajari tiba-tiba dipepet oleh dua pengendara motor yang kemudian menggedor kaca mobil dan meminta agar kendaraan tersebut berhenti. Saat ini Kasatreskrim Polres Kediri Kota menetapkan 2 pelaku tersebut dengan inisial HF usia 33 tahun warga Kediri Kota dan AM usia 42 tahun warga Kecamatan Mojo, motif aksi tersebut dipicu oleh spontanitas pelaku yang mengetahui bahwa mobil yang mereka hadang adalah mobil dinas dengan plat merah.” kata Iptu Fathur Rozikin, Kasatreskrim Polres Kediri Kota.
Tidak hanya itu, kedua pengendara motor tersebut juga melakukan tindakan anarkis terhadap Kajari. Kedua pengendara motor tersebut diketahui dalam kondisi terpengaruh minuman keras saat melakukan aksi tersebut. Saat ini, Polres Kediri Kota telah menahan kedua pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Polres Kediri Kota Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024 untuk Pengamanan Nataru
Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Sebelumnya, warga Kota Kediri sempat digemparkan oleh video yang menunjukkan aksi saling bertikai antara pengendara motor dan pengemudi mobil plat merah. Dalam video tersebut, pengemudi mobil yang diduga adalah Kajari merasa terancam sehingga melepaskan tembakan ke udara sebagai bentuk peringatan di Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri. (Beny Kurniawan)
Editor : JTV Kediri