BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua pria yang mengaku sebagai wartawan atas dugaan pemerasan terhadap seorang kontraktor.
Kedua pelaku, ORG (49), warga Bandung, dan JDH (59), warga Sidoarjo, ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Kelurahan Ledokkulon, Bojonegoro, pada Rabu (11/12/2024).
Korban pemerasan, AW (30), seorang kontraktor asal Kalitidu, Bojonegoro, melaporkan aksi kedua pelaku kepada Kejari. Modus pelaku adalah mengancam akan mempublikasikan temuan terkait proyek yang dikerjakan korban jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp7 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah korban datang ke lokasi pertemuan, Kedai Mbah Yi, dengan membawa uang sesuai permintaan pelaku.
Baca Juga : Pasca OTT KPK, Agenda Paripurna DPRD Jatim Ditunda
"Setelah uang tersebut diserahkan kepada kedua pelaku, tim pengamanan langsung bergerak untuk menangkap mereka," ujar Reza.
Kini, kedua pelaku ditahan di ruang tahanan Kejari Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP junto Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.
“Hari ini telah diselenggarakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Kepada para terdakwa ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan,” tambah Reza.
Baca Juga : Pembunuh Wanita dalam Karung Tertangkap, Ternyata Benar Ayah Kandung Korban
Kasus ini menjadi pengingat penting agar masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai aparat atau jurnalis tanpa identitas dan tujuan yang jelas. Kejari Bojonegoro juga mengimbau warga untuk melaporkan setiap tindakan serupa demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Samsul Alim/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe