SITUBONDO - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Situbondo telah menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025. Dokumen ini menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk menyesuaikan rencana kerja, yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Raperda perubahan APBD tahun 2025.
Pembahasan dan persetujuan perubahan KUA-PPAS ini dilakukan pada tanggal 17 Juli 2025, dan dokumen ini akan menjadi dasar bagi penyusunan anggaran daerah di tahun anggaran 2025.
Proses persetujuan ini dilakukan dalam rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Situbondo, yang melibatkan BPD (Badan Perwakilan Daerah) serta pihak pemerintah daerah.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Situbondo, anggota BPD, serta tim anggaran pemerintah daerah. Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas isu-isu terkait anggaran, seperti penghargaan atlet berprestasi dan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, menegaskan perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk memastikan bahwa anggaran tahun 2025 dapat mengakomodasi prioritas daerah, seperti penghargaan untuk atlet yang berprestasi serta peningkatan infrastruktur dan layanan publik. Meskipun ada penurunan pada beberapa sektor, Pemkab memastikan bahwa anggaran tetap mencakup program prioritas yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
”Persetujuan perubahan KUA-PPAS dilakukan melalui serangkaian pembahasan dan diskusi antara pemerintah daerah dan BPD. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah anggaran untuk penghargaan atlet berprestasi yang akan dianggarkan di tahun 2025”, ujar Mahbub Junaidi.
Selain itu, BPD juga memberikan catatan terkait pendapatan asli daerah (PAD), yang meskipun mengalami peningkatan, namun masih ada potensi peningkatan lebih lanjut untuk beberapa jenis pajak dan retribusi.
Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati ini akan menjadi acuan dalam penyusunan Raperda perubahan APBD 2025. Setelah itu, Raperda akan dibahas kembali dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
Editor : JTV Jember