MOJOKERTO - Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Mojokerto turut melaporkan mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Mojokerto Kota, Rabu (7/8/2024).
Lukman Edy dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah. Begitu tiba di Mapolres Mojokerto, rombongan jajaran PKB langsung masuk ke ruang Unit II Reskrim, Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
"Terkait ujarnya kebencian dan perbuatan indikasi mencemarkan nama baik dengan tindakan-tindakan fitnah yang dilontarkan Pak Lukman Edy," ujar Junaedi Malik, Ketua DPC PKB Kota Mojokerto.
Junaedi menambahkan pernyataan Lukman Edy membuat nama baik Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar tercemar. Selain itu secara kelembagaan juga menjatuhkan nama marwah dan martabat PKB.
Baca Juga : Paslon 'Wong Batu Nyel' Siap Daftar Pilwali Batu
"Karena dalam materi atau argumen yang disampaikan Pak Lukman Edy saat jumpa pers menuduh bahwa PKB dibawah kepemimpinan Gus Muhaimin Iskandar kurang transparan masalah keuangan, tidak tertib. Disampaikan Pak Lukman Edy terkait masalah keuangan Pileg, Pemilu, Banpol dan Pilkada," kata pria yang akrab disapa Juned ini.
Menurutnya, keuangan sudah jelas ada regulasi dan tata caranya. Juned mencontohkan, dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) semua keuangan DPC PKB terlaporkan dan teraudit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya hasil audit dari BPK tidak ada masalah. Termasuk keuangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Saat ini, belum Pilkada. Pilkada yang mana? Kalau Pilkada lalu, sudah selesai semua secara mekanisme pelaporan sesuai regulasi dan sudah di audit BPK. Kalau banpol juga selesai semua, sudah audit BPK resmi. Dan materi-materi tuduhan itu termasuk menyasar kami pengurus PKB se-Indonesia. Karena terkait Pilkada, banpo, Pileg itu kan rananya kami di daerah bukan di DPP," jelasnya.
Baca Juga : Ketum PBNU Gus Yahya Dapat Mandat "Ndandani" PKB
Sehingga, lanjut Juned, materi argumen Lukman Edy dinilai juga mencemarkan nama pengurus PKB se-Indonesia. Sehingga pihaknya mereaksi keras tindakan argumen dari Lukman Edy lantaran dinilai sudah membuat gaduh dan gejolak pengurus PKB se-Indonesia karena nama PKB sudah tercemar.
Juned menjelaskan, dalam laporan tersebut pihaknya membawa sejumlah bukti mulai dari link berita dari media cetak dan online, flasdist visual video beserta pasal yang dilanggar. Pihaknya memastikan argumen yang dilontarkan Lukman Edy sangat mudah dipatahkan karena tidak berdasar.
"Kami juga heran, dia kan mantan Sekjen seharusnya paham bahwa mekanisme keuangan terlaporkan dan teraudit dan tidak ada namanya penyalahgunaan dan sebagainya. Kami sangat mengutuk keras tindakan Pak Lukman Edy yang sudah menghancurkan marwah PKB ini dan kami sangat bijak melangkah ini," tegasnya.
Baca Juga : PKB Kab. Madiun Polisikan Lukman Edy Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Menurutnya, laporan tersebut dilakukan agar tidak terjadi gejolak jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Junaed menambahkan, Ketum PKB Muhaimin Iskandar meredam pengurus PKB se-Indonesia agar tidak melakukan langkah-langkah yang tidak sesuai aturan hukum sehingga DPC PKB se-Jawa Timur menempuh jalur hukum.
"Harapannya pihak kepolisian segera menindaklanjuti, segera dikaji dan disposisi ke atas langkah pertama ke Kapolres untuk dikaji dan segera gelar perkara," harapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPC PKB Kota Mojokerto, Moch Gati menambahkan, pencemaran tersebut tidak hanya badan hukum.
Baca Juga : DPC PKB Tulungagung Laporkan Lukman Edy Atas Berita Bohong
"Kalau ditarik garisnya, pencemaran ini konstruksinya sudah jelas. Nomor 1 Tahun 2024 ITE, kontruksi ini kalau ditarik sangat merugikan. Tidak hanya beliau sebagai pengurus tapi konstruksi ini merugikan secara pribadi," tambahnya.
Masih kata Sakty (sapaan akrab, red), badan hukum belum diizinkan dalam Undang-undang untuk melaporkan namun dalam kasus tersebut menyerang kehormatan. Sehingga secara konstruksi hukum, lanjutnya, menyerang kehormatan Muhaimin Iskandar berdampak pada kepengurusan dari atas sampai ke bawah.
"Misal dana Pileg, ada kah pribadi orang terdaftar dalam Pileg? Itu sudah fitnah besar. Maka menyerang kehormatan, berbohong, fitnah, semua kita laporkan. Pasal 27 A dan Pasal 28 sudah masuk insya Allah. Maka tindakan apa? Tinggal tunggu saja jawaban dari gelar perkara besok jadi jangan tanyakan saya. Nanti kita akan tindak tegas apa yang dilakukan pihak kepolisian, sampai sejauh mana akan kita pantau," pungkanya. (Aminudin Ilham)
Editor : M Fakhrurrozi