MADIUN - Warga di Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, geger, pada Minggu (7/4/2024) siang.
Mobil Honda HRV milik Rahmi Dwi Astuti, salah satu hakim di Pengadilan Negeri Kota Madiun tiba-tiba terbakar. Peristiwa terjadi saat korban mudik ke kampong halaman di Sulawesi. Upaya memadamkan api dengan alat seadanya tak membuahkan hasil.
Aris Susilo, sekretaris Pengadilan Negeri Kota Madiun yang rumahnya tak jauh dari lokasi, menuturkan sebelum terbakar, alarm mobil korban berbunyi dan terjadi ledakan. Saat dilihat ternyata api sudah membakar mobil bernomor polisi DD 1100 RG ini.
“Pertama dengar suara alarm. Saya datangi ternyata api sudah besar dan terjadi ledakan beberapa kali,” kata Aris Susilo.
Api berhasil dipadamkan setelah satu unit mobil Damkar tiba di lokasi. Beruntung, api tidak sampai merembet ke mobil lain yang berada di belakang mobil HRV.
“Jadi kita datang ke sini, api sudah membesar. Untungnya api tak sampai merembet ke mobil yang ada di belakangnya,” kata Yudis Wicaksana, petugas Damkar Kota Madiun.
Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. (Kriswanto)
Editor : M Fakhrurrozi