TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap NN (22) gadis penyandang disabilitas.
Kedua tersangka adalah David (22) warga Desa Mekarwangi, Kecamatan cibalong, Kabupaten Garut dan Agus Kusdianto (29) warga Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengatakan kedua tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali.
"Tersangka DV melakukan sebanyak dua kali, sedangkan tersangka AK sebanyak satu kali," ujar AKBP Taat Resdi, saat konferensi pers, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga : Tes DNA Ungkap Kyai IS Sebagai Ayah Biologis Bayi Santriwati di Trenggalek, Kasus Kian Menguat
Perbuatan bejat tersangka ini terjadi pada DV pada 5 November. Ketika itu, korban pulang kerja. Namun, saat masuk kamar kos di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, tersangka David masuk ke kamar korban.
Kedatangan tersangka David ke kamar ini membuat korban terkejut. Namun, korban tak berkutik saat tersangka mengancam korban agar melayani nafsu bejatnya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka David kembali mengancam korban agar tak menceritakan ke orang lain. Keesokan harinya, tersangka David kembali mengulangi perbuatannya dengan mencabuli korban.
Baca Juga : Warga Trenggalek Geruduk Kantor Desa, Tuntut Penuntasan Kasus Persetubuhan Santriwati
Usai menyetubuhi korban, tersangka menceritakan ke tersangka Agus Kusdianto. Rupanya hal ini membuat tersangka Agus Kusdianto tergiur. Diam-diam tersangka Agus Kusdianto memperkosa korban pada 26 November.
"Perbuatan bejat kedua tersangka terbongkar setelah korban bercerita ke keluarganya dan melaporkan ke Polres," terangnya.
AKBP Taat Resdi mengungkapkan akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma berat. Korban takut melihat pria.
Baca Juga : 4 Pemuda Di Blitar Setubuhi Anak Dibawah Umur
Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka yang bekerja sebagai sales makanan ringan ini dijerat pasal 285 dan 289 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Editor : M Fakhrurrozi