Menu
Pencarian


Dipecat dari PERADI Jatim, Andre Ajukan Gugatan ke PN, Tuntut Batalkan SK dan Ganti Rugi Rp1,96 Miliar

Portaljtv.com - Rabu, 16 September 2026 20:00
Dipecat dari PERADI Jatim, Andre Ajukan Gugatan ke PN, Tuntut Batalkan SK dan Ganti Rugi Rp1,96 Miliar
Andre, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surabaya (kanan, baju batik hijau) menggugat keputusan pemecatan dirinya yang diterbitkan DKD PERADI Jatim. (Foto: Dok Pribadi)

SURABAYA - Keputusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jawa Timur memecat Andre, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surabaya, berbuntut panjang. Andre mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/9/2026).

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut, Andre menggugat Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jawa Timur atas keputusan memecat dirinya. Selain meminta pembatalan Surat Keputusan Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024 tertanggal 2 Agustus 2024, Andre juga menuntut ganti rugi material dan immateriil dengan total nilai Rp1,96 miliar.

Tuntutan tersebut tercantum dalam petitum gugatan yang diajukan terhadap para tergugat, termasuk pihak penerbit keputusan dan pihak yang mengajukan pengaduan.

Dalam petitumnya, Andre meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 juncto Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Baca Juga :   BPN Sebut Lioe Khin Bin Pemilik SHM Tanah di Jalan Mangga Besar Jakarta Barat

Andre juga meminta hakim menyatakan SK Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat dibatalkan.

Andre selanjutnya meminta Tergugat I dihukum membatalkan keputusan tersebut. SK itu disebut diterbitkan atas pengaduan Tergugat II pada 23 Desember 2023, dengan perbaikan pengaduan tertulis pada 22 April 2024.

Selain tuntutan pembatalan SK, penggugat meminta pembayaran kerugian material sebesar Rp460 juta dan kerugian immateriil Rp1,5 miliar.

Sementara itu, Tasaufi Associates yang memberikan tanggapan terkait perkara tersebut, menyebut pemecatan Andre berkaitan dengan kepemilikan dua kartu tanda anggota (KTA) organisasi advokat.

“Alasan dipecatnya Andre memiliki dua KTA OA dan saat dipanggil secara patut untuk diperiksa malah menghindar dan tidak menyelesaikan iuran anggota PERADI selama bertahun-tahun,”

Keterangan tersebut juga menyebut Andre telah memiliki KTA organisasi advokat lain sebelum pemecatan dari PERADI.

“Padahal Andre sendiri telah memiliki KTA Ferari sebelum dipecat PERADI,” terangannya.

Pernyataan mengenai kepemilikan dua KTA, ketidakhadiran dalam pemeriksaan, dan tunggakan iuran tersebut merupakan keterangan dari pihak yang disampaikan kepada redaksi. Dasar aturan yang diterapkan serta bukti terkait hal itu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut dalam proses persidangan.

Sementara itu, Tasaufi kuasa hukum Peradi juga menanggapi langkah hukum Andre yang meminta pembatalan SK pemecatan tersebut.

“Andre berupaya hukum agar SK pemecatan tersebut dibatalkan, namun DKD PERADI memiliki aturan dan keputusan yang independen,” ujar Tasaufi.

Pernyataan itu menjadi bagian dari tanggapan pihak tergugat atas gugatan yang diajukan Andre. Penilaian mengenai sah atau tidaknya keputusan pemecatan tersebut menjadi bagian dari pokok sengketa yang akan diperiksa melalui proses hukum.

Selain ganti rugi, Andre meminta para tergugat membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta setiap hari.

Uang paksa tersebut diminta diperhitungkan sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap hingga seluruh isi putusan dilaksanakan.

Andre juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya dari para tergugat.

Dalam petitum lainnya, ia memohon agar peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap kantor Tergugat I di Jalan Dukuh Kupang Barat XXX Nomor 68, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, dinyatakan sah dan berharga.

Seluruh tuntutan tersebut masih berupa permohonan penggugat dan belum merupakan putusan hakim. Persidangan akan menentukan berdasarkan dalil, bukti, dan keterangan para pihak apakah gugatan tersebut dapat dikabulkan. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.