Menu
Pencarian


Resmikan Halal Service Point, LPPOM Jatim Targetkan Wajib Halal Tuntas Pada Oktober 2026

Selvy Wang - Rabu, 16 September 2026 20:30
Resmikan Halal Service Point, LPPOM Jatim Targetkan Wajib Halal Tuntas Pada Oktober 2026
Direktur LPPOM Jawa Timur Prof. Dewi Melani Hariyadi (baju hijau). (Foto: Selvi Wang)

SURABAYA - Jelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Jawa Timur memperkuat layanan pemeriksaan dan sertifikasi halal yang menyasar pelaku usaha mulai dari UMKM hingga industri skala menengah dan besar.

Direktur LPPOM Jawa Timur, Prof. Dewi Melani Hariyadi menjelaskan, pihaknya melakukan pendekatan pada masyarakat dan pelaku usaha untuk mempercepat pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.

“Menjelang batas akhir penerapan wajib halal pada Oktober 2026 yang memang menjadi bagian dari tugas yang diberikan pada LPPOM selaku Lembaga Pemeriksa Halal, kami secara masif ingin melakukan proaktif kepada seluruh masyarakat,” jelas Dewi, Rabu (16/09/2026).

Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya menyasar produk makanan dan minuman, tetapi juga berbagai kategori produk yang masuk dalam ketentuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Karena itu pada momentum milad ke-31 LPPOM Jawa Timur kali ini, salah satu fokusnya adalah label halal pada obat tradisional dan suplemen. Dimana masyarakat perlu memahami bahwa produk berbahan alam tidak serta-merta dapat dianggap halal.

“Obat bahan alam dan suplemen ini tantangan tersendiri karena masyarakat masih dengan image bahwa obat yang berasal dari alam itu aman, halal, pasti halal. Padahal tidak selamanya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut produk obat tradisional maupun suplemen tetap menggunakan berbagai bahan dan melalui proses formulasi sehingga aspek kehalalannya harus diperiksa sesuai standar yang berlaku.

Dari sisi layanan, LPPOM juga terus memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan proses sertifikasi halal. Salah satunya melalui pengembangan Halal Service Center di tingkat provinsi serta Halal Service Point di sejumlah kabupaten.

Sementara itu, Direktur Utama LPH LPPOM Ir. Muti Arintawati, menyampaikan bahwa Halal Service Center dibuka di kantor LPPOM provinsi sebagai tempat untuk masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah mengenai sertifikasi halal, mulai dari produk yang wajib disertifikasi, standar halal hingga proses pengurusannya. Sedangkan Halal Service Point ditempatkan di daerah yang lokasinya jauh dari kantor LPPOM provinsi.

Halal Service Point ini untuk memfasilitasi lokasi yang jauh dari tempat LPPOM. Kalau selama ini mungkin mau cari informasi harus datang ke kantor provinsi, tapi dengan adanya service point itu bisa ditempatkan di kabupaten-kabupaten,” terangnya.

Di Jawa Timur sendiri, pengembangan layanan tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah daerah. Konsepnya, masyarakat dapat memperoleh informasi dan layanan terkait halal tanpa harus datang langsung ke kantor LPPOM di tingkat provinsi.

Percepatan sertifikasi halal juga penting bagi UMKM bukan hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menghadapi tuntutan konsumen dan persaingan pasar. “Selain mematuhu regulasi, yang lebih penting adalah halal ini harusnya dapat memberi nilai tambah bagi UMKM,” katanya.

Untuk diketahui, terkait kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, merupakan bagian dari tahapan implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Dimana bagi yang tidak melaksanakannya dapat dikenakan sanksi. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.