Menu
Pencarian


Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi, FH Ubaya Tandatangani MoU dengan Kementerian Luar Negeri RI

Selvy Wang - Rabu, 16 September 2026 18:00
Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi, FH Ubaya Tandatangani MoU dengan Kementerian Luar Negeri RI
Penandatanganan MoU oleh Dekan FH Ubaya, Dr. Hwian Christianto (kanan) dengan Sekretaris Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kemlu RI, Widya Rahmanto (kiri) di Ubaya, Selasa (15/09/2026). (Foto: Dok FH Ubaya)

SURABAYA - Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) di Kampus Ubaya Tenggilis, Selasa (15/09/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Dekan FH Ubaya, Dr. Hwian Christianto dengan Sekretaris Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kemlu RI, Widya Rahmanto.

Penandatanganan MoU tersebut menandakan babak baru kerja sama yang dijalin oleh FH Ubaya dengan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI. Berbagai kerja sama yang disepakati meliputi kolaborasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang akan melibatkan dosen dan mahasiswa FH Ubaya.

Dalam sambutannya, Ketua Laboratorium Hukum Internasional Ubaya, Dr. Wisnu Aryo Dewanto berharap kegiatan ini menjadi awal yang baik dari berbagai kerja sama yang akan diimplementasikan. Tidak hanya itu, Wisnu mendorong para mahasiswa untuk mengenal lebih dalam terkait urgensi perwakilan kepentingan Indonesia di mata dunia.

“Kegiatan ini turut menjadi kesempatan yang baik bagi para mahasiswa untuk melihat bagaimana hukum internasional diimplementasikan di dunia nyata, lebih dari pemahaman teoretis dari buku yang diajarkan oleh kami para dosen,” tuturnya.

Sementara itu, Dekan FH Ubaya menyebut hubungan antarnegara yang semakin kompleks harus diimbangi dengan pemahaman hukum internasional yang baik, khususnya oleh mahasiswa sebagai generasi bangsa.

“Hukum internasional tidak hanya berbicara tentang aturan, namun juga instrumen negara untuk membangun, membela, memperjuangkan, dan melindungi kepentingan nasional. Oleh sebab itu, kita harus menyadari pentingnya hukum internasional dalam kehidupan sehari-hari untuk menghadapi tatanan dan tantangan global yang terjadi dewasa ini,” tegas Hwian.

Tidak hanya penandatanganan MoU, Widya turut memberikan kuliah tamu bagi ratusan mahasiswa yang hadir dengan tema “Indonesia dalam Dinamika Tatanan Global: Hukum Internasional, Diplomasi, dan Kepentingan Nasional”. Membuka materi, Widya memaparkan peran penting hukum internasional sebagai produk hukum yang dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan negara secara adil di panggung global. Khusus bagi negara berkembang, hukum internasional menjadi pelindung atas kepentingan domestik dan hak-hak yang seharusnya dihormati.

“Namun, saat ini kita mulai menghadapi berbagai tantangan yang menimbulkan pelemahan hukum internasional. Penyebabnya dapat berupa kesenjangan antara norma dan pelaksanaan, standar ganda dalam penerapan hukum, dan kembalinya politik kekuatan. Konsensus internasional menjadi sangat sulit tercapai dan membutuhkan waktu dan proses yang jauh lebih lama,” ungkap Widya.

Untuk menghadapi kondisi tersebut, Widya menekankan pentingnya hukum internasional melalui adaptasi, diplomasi, dan reformasi institusi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

“Indonesia perlu menjaga hukum internasional agar tetap relevan dengan memanfaatkan setiap forum internasional yang ada dan berperan sebagai bridge builder di kancah global,” pungkasnya. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.