SUMENEP - Unit Reskrim Polsek Ganding, Polres Sumenep, berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (28), warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Warga yang diamankan diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Saat ini, terduga pelaku tersebut diamankan oleh Polsek Ganding beserta barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis sabu.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kapolsek Ganding AKP Achmad Supriyadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding.
"Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan dan segera melakukan pemeriksaan serta penggeledahan," ujar AKP Achmad Supriyadi .
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu 0,37 gram dan 0,35 gram, serta satu unit handphone warna hitam," ucapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ganding untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Perkara tersebut akan kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Kapolsek Ganding itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Ganding.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba," tegasnya. (Fawas Irfani).



















