KABUPATEN MADIUN - Seorang pria berusia 24 tahun diamankan anggota Polsek Geger, Kabupaten Madiun, setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 28 tahun. Namun, penanganan perkara tersebut masih didalami karena terduga pelaku diduga memiliki gangguan intelektual.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu pagi di kawasan Lapangan Geger, Kabupaten Madiun. Saat itu korban sedang membeli makanan. Setelah berada di lokasi yang sama, terduga pelaku diduga membuntuti korban menggunakan sepeda motor.
Ketika melihat kesempatan, terduga pelaku diduga memegang bagian tubuh korban. Merasa menjadi korban pelecehan seksual, perempuan tersebut langsung pulang dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang suami.
Mendapat laporan dari istrinya, suami korban kemudian mengejar terduga pelaku. Pelaku berhasil dihentikan setelah sepeda motor yang dikendarainya kehabisan bahan bakar. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Baca Juga : Upaya Melestarikan Bekas Rutan Militer, Pemkot Madiun Siapkan Bosbow Jadi Destinasi Wisata Heritage Terpadu
Kapolsek Geger, AKP Dadang Arif, mengatakan pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat pemeriksaan, kami mengalami kendala komunikasi karena yang bersangkutan sulit memberikan keterangan secara jelas. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk melengkapi dokumen riwayat kesehatan maupun bukti pendukung lainnya," ujar AKP Dadang Arif.
Polisi menyebut, apabila hasil pendalaman menunjukkan terduga pelaku memang memiliki gangguan intelektual, penyelesaian perkara akan mempertimbangkan mekanisme mediasi dengan melibatkan perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pihak keluarga, serta pelapor.
Baca Juga : Evaluasi Kawasan Pahlawan Street Center, Pemkot Madiun Bongkar Pulau dan Median Jalan
Meski demikian, kepolisian menegaskan seluruh proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum sambil menunggu hasil pendalaman dan kelengkapan data terkait kondisi kejiwaan terduga pelaku.
Editor : JTV Madiun

















