BLITAR - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar kembali menindak warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian. Kali ini, tiga WNA asal Pakistan yang diduga sebagai investor bodong berhasil diamankan petugas.
Ketiga warga Pakistan tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tulungagung. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa investor. Namun, dalam pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan bukti konkret mengenai lokasi maupun tujuan investasi yang mereka klaim.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini diawali laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ketiga WNA tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, ketiganya dinyatakan melanggar administrasi keimigrasian.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah. Setelah melakukan pendalaman, ketiganya dinyatakan melanggar administrasi keimigrasian dan pihak imigrasi telah memproses deportasi terhadap ketiganya ke negara asal," ujar Aditya Nursanto.
Baca Juga : Begini Modus 2 WN Pakistan Minta Sumbangan Paksa Donasi Palestina di Blitar
Imigrasi kini telah memproses deportasi ketiga WNA Pakistan tersebut ke negara asal mereka.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, sepanjang tahun 2025, pihaknya telah mendeportasi sembilan warga negara asing dari berbagai negara akibat berbagai pelanggaran aturan keimigrasian. (Moch. Asrofi)
Editor : JTV Kediri



















