PONOROGO - Di tengah bergulirnya penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo, sebanyak 10 anggota DPRD periode 2019–2024 dari Fraksi NasDem menitipkan uang sebesar Rp748 juta kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Penitipan uang dilakukan pada Kamis siang sebagai bentuk pengembalian atas dugaan kelebihan penerimaan tunjangan perumahan yang diterima para anggota dewan.
Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Ponorogo, Pamuji, mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan inisiatif fraksi setelah para anggota menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Menurutnya, para anggota fraksi merasa terdapat kelebihan penerimaan dalam tunjangan perumahan sehingga memilih mengembalikan uang tersebut kepada kejaksaan.
Baca Juga : Bikin Bangga, Petani Ngawi Jadi Percontohan Nasional
Pamuji menjelaskan, uang yang dititipkan saat ini baru berupa komponen pajak tunjangan perumahan. Besaran pengembalian berbeda pada masing-masing anggota, menyesuaikan jabatan yang dimiliki, dengan rata-rata sekitar Rp80 juta per orang.
Penitipan uang tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD. Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.
Baca Juga : Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
Proses penyidikan hingga kini masih terus berlangsung. Penitipan uang oleh anggota Fraksi NasDem selanjutnya akan menjadi bagian dari penanganan perkara sesuai dengan proses hukum yang berjalan.
Editor : JTV Madiun



















