SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Penerbitan Perwali ini merupakan komitmen Pemkot Surabaya terhadap keberlanjutan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menuturkan bahwa Perwali ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 yang mengatur titik-titik penataan reklame. .
"Jadi, Perwali ditujukan untuk penataan, mana area yang boleh dan tidak diperbolehkan," ujar Eri Cahyadi.
Menurutnya, Perwali Penyelenggaraan Reklame tahun 2024 ini bertujuan untuk mencegah adanya pemasangan reklame liar, terutama di taman dan RTH.
Dalam Perwali ini, juga diatur bagaimana tanggung jawab penyelenggara reklame untuk merawat estetika taman.
"Dengan ini, kita memiliki dasar untuk mengelola taman. Ketika ada reklame di sana (taman atau RTH), maka perawatan akan dibebankan kepada penyelenggara," imbuhnya.
Harapannya, ketika taman dikelola oleh pihak lain di luar Pemkot Surabaya, maka biaya operasional perawatan taman akan berkurang.
Hal ini membuat anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk hal lainnya, seperti intervensi kepada warga miskin atau penanganan stunting.
"Jadi, mereka tidak hanya mendirikan, tetapi juga merawat tamannya sehingga anggaran yang kita punya bisa diefisiensikan dan dialihkan kepada hal lainnya," kata Eri lagi.
Lebih lanjut, Eri menambahkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkati Perwali Penyelenggaraan Reklame kepada masyarakat.
Nantinya, ketika Perwali sudah berjalan, Eri berharap anggaran opersional taman bisa ditekan hingga 40 persen.
"Inikan masih awal dan terus kita sosialisasikan. Kalau sudah bisa dimanfaatkan, operasionalnya diperkirakan bisa menyusut 30 sampai 40 persen," lanjtunya.
"Nah, anggaran itu bisa dialokasikan untuk orang tidak mampu," tuturnya lagi.
Editor : Khasan Rochmad