MOJOKERTO - Seorang calon kepala desa (Kades) di Dawarblandong Mojokerto tertipu dukun pengganda uang. Beruntung, sang dukun berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Tersangka adalah Slamet (45). Warga Dusun Kemlaten RT 01 RW 02, Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Tersangka ditangkap setelah kabur selama 3 tahun ke Kalimantan.
Kasus penipuan ini bermula ketika korban SA hendak maju dalam pencalonan kepala desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, tahun 2020. Lantaran butuh uang cukup banyak, terbersit korban untuk menggandakan uang.
Korban lalu meminta bantuan tersangka untuk menggandakan uang Rp325 juta. Apalagi, tersangka menjanjikan bisa menggandakan uang hingga Rp60 Miliar.
Ketika itu, tersangka menyuruh korban membeli minyak untuk dilarung di pantai selatan seharga Rp57 juta. Tersangka juga beberapa kali meminta uang kepada korban hingga total senilai Rp325 juta.
Aksi penipuan tersangka terbongkar setelah korban tak juga mendapatkan uang yang dijanjikan. Merasa tertipu, korban melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 4 Juni 2021.
"Atas laporan korban ini, kita melakukan penyelidikan. Namun, tersangka kabur ke Kalimantan. Tersangka akhirnya berhasil kita tangkap di Jalan Dusun Wotansari, Desa Wotansari, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik," ujar AKP Ach Rudi Zaeny, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota.
Dalam pemeriksaan, tersangka Slamet mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembelian minyak senilai Rp57 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)
Editor : M Fakhrurrozi