BONDOWOSO - Inilah HP, 51 tahun, warga Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, saat digelandang oleh Tim URC Satreskrim Polres Bondowoso. Tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun dan merupakan siswi sekolah dasar.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah diketahui oleh istri tersangka yang merupakan ibu kandung korban. Selanjutnya, bersama keluarga, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Berbekal keterangan saksi, barang bukti, dan hasil visum, polisi akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah mencabuli dan menyetubuhi korban sejak Maret 2025. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berkepanjangan dan sakit pada bagian vital.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka HP dijerat Pasal 437 dan Pasal 415 KUHP tentang perkosaan dan pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : JTV Jember



















