MADIUN - Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sundari alias Mak Santi, pemilik warung di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Pelaku ditangkap setelah buron selama tujuh bulan dan sempat berpindah-pindah daerah dengan membawa barang hasil kejahatan.
Korban ditemukan meninggal dunia di warung miliknya di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, pada 16 Oktober 2025. Saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat luka tusuk di dada kanan yang menembus jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat. Dalam olah tempat kejadian perkara, petugas juga menemukan sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya telepon genggam dan uang tunai.
Dari hasil pelacakan, handphone milik korban sempat terdeteksi aktif di sejumlah daerah mulai dari Demak, Salatiga, hingga Surakarta. Penyidik kemudian mengetahui bahwa handphone tersebut sempat diamankan Polsek Kartasura, Sukoharjo, saat menangani kasus pencurian kotak amal.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, mengatakan dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial PRJ alias SRT, 46 tahun, yang sempat masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Tersangka berhasil diamankan pada tanggal 8 Mei 2026 saat diamankan Polsek Mojolaban, Sukoharjo. Dari hasil pendalaman, tersangka mengarah pada pelaku pembunuhan di Saradan,” ujar AKP Agus Andi.
Tersangka ditangkap saat diduga akan melakukan pencurian di sebuah masjid di wilayah Sukoharjo. Saat diamankan, polisi menemukan 39 kunci berbagai jenis dan sebilah pisau daging yang dibawa pelaku.
“Salah satu kunci yang dibawa tersangka ternyata cocok dengan gembok yang ditemukan di lokasi kejadian. Kami menduga pembunuhan terjadi saat tersangka melakukan pencurian atau percobaan pencurian yang diketahui korban,” imbuhnya.
Polisi menduga pelaku nekat menghabisi korban agar aksinya tidak diketahui. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri sambil membawa sejumlah barang milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : JTV Madiun



















