LAMONGAN - DPRD Kabupaten lamongan menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap raperda usulan pemerintah aerah dan jawaban fraksi atas pendapat Bupati terhadap raperda inisiatif DPRD. Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Lamongan, Senin (18/9/2023)
Hadir dalam rapat paripurna ini, Yuhronur Ffendi, Bupati Lamongan, Abdul Rouf, wakil bupati, Nalikan, sekretaris daerah, Abdul Ghofur, Ketua DPRD Lamongan serta jajaran forkopimda dan anggota dewan.
Bupati lamongan yuhronur efendi menyampaikan apresiasinya atas dukungan, saran, usulan serta koreksi fraksi-fraksi pada sembilan reperda usulan eksekutif. Sembilan raperda tersebut yakni raperda tentang penyelenggaraan bangunan daerah, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, raperda tentang badan usaha milik desa dan raperda daerah tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Serta raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, raperda tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, raperda tentang penyelenggaraan perumahan dab kawasan permukiman dan raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam penyampaian tersebut, Bupati Yuhronur Efendi mengatakan raperda tentang penyelenggaraan bangunan daerah, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, usulan perumusan kembali ketentuan sanksi administrasi dan sanksi pidana serta usulan penambahan satu huruf dalam pasal 5 tentang perundungan dan bullying akan menjadi perhatian dalam pembahasan di tingkat pansus.
Pada kesempatan yang sama, Imam Fadli, juru bicara legislatif menyampaikan apresiasinya atas dukungan empat raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan. Penambahan bab ketentuan peralihan dalam raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Penyempurnaan konsideran menimbang, penyempurnaan hal-hal khusus dalam pendelegasian wewenang, penyempurnaan frasa dalam batang tubuh raperda maupun ketentuan penutup dalam raperda daerah tentang irigasi daerah akan menjadi perhatian legislatif untuk diakomodir dan disempurnakan dalam pembahasan di tingkat pansus. (Zulkifli Zakaria)
Editor : M Fakhrurrozi