SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menyelesaikan penyelidikan kasus adik bunuh kakak kandung di Taman Darmo Indah Surabaya. Polisi akhirnya menetapkan Putri (26) sebagai tersangka pembunuhan Sandra Erni (30) kakaknya.
Kepastian ini diungkapkan Kompol Teguh Setiawan, Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Menurut Teguh, penetapan tersangka Putri setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti.
“Setelah melakukan gelar perkara dan pra rekonstruksi, kita akhirnya menetapkan adik kandung korban sebagai tersangka. Saat ini, kita masih mengumpulkan barang bukti,” ujarnya.
Teguh menambahkan, saat ini, pihaknya masih menunggu barang bukti hasil otopsi dan keterangan psikolog Polda Jatim. Pemeriksaan kejiwaan ini untuk mengungkap motif tersangka yang tega membunuh kakak kandungnya.
Baca Juga : Gara-gara Parkir Mobil, Adik Bunuh Kakak Kandung di Gresik
Selain itu, pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan lantaran tersangka Putri memiliki tubuh seperti pria dengan tato di tangan. Teguh juga enggan mengungkapkan penyebab tewasnya korban. Apakah karena pukulan atau jeratan kabel USB.
“Saat ini kita masih menunggu hasil otopsi dan pemeriksaan kejiwaan dari Polda Jatim. Hasil sementara, ditemukan luka lebam di tubuh korban. Tapi kita belum pastikan apakah karena pukulan atau jerat kabel,” paparnya.
Terkait motif pembunuhan kakak kandung ini, Teguh belum mengungkapkan apakah karena rebutan warisan.
Baca Juga : Putri, Adik yang Tega Bunuh Kakak Kandung Jalani Tes Kejiwaan
“Motif masih dalam penyelidikan. Yang pasti sebelum terjadinya pembunuhan, terjadi cekcok antara korban dengan tersangka,” katanya.
Akibat perbuatannya, Putri bakal dijerat pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Sandra Erni (30) ditemukan tewas di tangga rumah kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan Gang GG, RW 05, Karangpoh, Tandes, Surabaya, pada Selasa (30/7/2024) sore.
Baca Juga : Bunuh Kakak Kandung, Putri Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara
Tubuh korban ditemukan pertama kali oleh Septa, security perumahan yang curiga korban tak keluar rumah sejak senin. Saat ditemukan, posisi korban tertelungkup dengan ada lilitan kabel USB di leher. Temuan ini menguatkan bila korban tewas akibat dibunuh.
Dugaan ini ternyata benar. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelakunya yang ternyata Putri (26) adik kandung korban. Saat ini, Putri masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Surabaya guna mengungkap motif membunuh kakak kandungnya. (Dewi Imroatin)
Editor : M Fakhrurrozi