MALANG - Anggota unit reskrim Polsek Pakis menangkap seorang tersangka penggelapan motor. Tersangka adalah Irwanto (35).
Tersangka ditangkap usai menggelapkan motor milik penjual es degan. Modusnya, tersangka meminjam motor korban untuk mencari bengkel.
Kejadian ini bermula saat korban sedang berjualan es degan di kawasan Pakisjajar. Tersangka lalu mendekati korban dengan alasan motor mogok dan meminta tolong untuk meminjam sepeda motor. Setelah berjanji akan segera mengembalikan, pelaku justru membawa kabur sepeda motor tersebut.
Korban yang merasa curiga karena pelaku tak kunjung kembali akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis. Bersama dengan Opsnal Satreskrim Polres Malang, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
Baca Juga : Kepemilikan SHM Berganti, Rumah Pengusaha di Malang Akan Dieksekusi
Saat diinterogasi, Irwanto mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat menggelapkan sepeda motor korban karena terdesak kebutuhan uang untuk booking Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Uangnya saya gunakan untuk booking PSK di pinggir sawah," akunya.
Atas perbuatannya, Irwanto dijerat dengan Pasal 372 subsider 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Austin Silitonga)
Editor : M Fakhrurrozi