SURABAYA - Satu orang anggota polwan berpangkat briptu polres Mojokerto kota yang berinisial FN ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga, KDRT yang mengakibatkan korban meninggal setelah jalani pengobatan di rsud dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim tetapkan Briptu FN sebagai tersangka kasus KDRT terhadap suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah jalani perawatan intensif di rsud dokter wahidin sudiro husodo kota mojokerto.
Seperti diketahui kronologis kejadian tersangka briptu FN pada sabtu sekitar pukul 10 pagi cekcok dengan suaminya briptu Rian kemudian tersangka sempat membeli bensin sebelum kedatangan suaminya dan langsung menyiramkan botol air yang berisi bensin tersebut ke sekujur tubuh koban. Tersangka yang tak sengaja menyalakan api di tisu langsung menyambar tangan korban dan merebet ke seluruh tubuhnya.
Akibat kejadian tersebut korban alami luka bakar 90 % dan dinyatakan meninggal Minggu (10/06/2024) pukul 12.54 di RSUD dokter Wahidin Sudiro Husodo kota Mojokerto.
Baca Juga : Mojokerto Jadi Sarang Baru Gangster Remaja, Apa Penyebabnya?
Saat ini, tersangka FN telah di tangkap dan kasusnya ditangani oleh subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Untuk sementara, kemarahan pelaku dipicu lantaran suaminya kerap menghabiskan uang belanja untuk digunakan judi online.
Editor : Ferry Maulina